PENAJABAR.COM - Brutalitas aparat kepolisian dalam menangani aksi massa di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan klasik, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum dan demokrasi.

Setiap kali rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan haknya, aparat selalu hadir dengan gas air mata, pentungan, tameng, dan kendaraan taktis.

Polisi tidak pernah tampil sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai mesin represi yang mempertontonkan wajah asli kekuasaan, menakut-nakuti, membungkam, dan menghancurkan.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 menyebutkan fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kata lain, polisi bukan palu godam penguasa, melainkan alat negara untuk menjaga rakyat. Namun yang terlihat di jalanan adalah fungsi yang dipelintir, bukannya melindungi rakyat, polisi justru memberikan teror dan ancam terhadap rakyat.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih tegas lagi. Pasal 23 menegaskan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.

Pasal 25 menyatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi, dengan tujuan memperjuangkan hak-hak mereka.

Artinya, demonstrasi bukan tindak kriminal, melainkan hak sah yang dijamin negara. Ketika aparat memukul, menembak gas air mata, dan menangkap demonstran, itu bukan sekadar tindakan brutal, melainkan pelanggaran HAM secara langsung.

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahkan memberi mekanisme yang sah. Pasal 1 ayat (1) menegaskan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi warga negara yang dijamin UUD 1945.