PENAJABAR.COM - Dalam konteks penegakan prinsip negara hukum, ketimpangan penguasaan lahan merupakan persoalan agraria yang sangat krusial. Karena tanah memiliki peran strategis bagi sumber daya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka dari itu, penguasaan lahan yang berpusat pada pihak-pihak tertentu tidak hanya menimbulkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga menggambarkan penyimpangan bagi tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan pemerataan kemakmuran.

Sampai saat ini, struktur penguasaan tanah di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengindikasikan bahwa sekitar 46 persen lahan non-hutan berada ditangan sekitar 60 kelompok besar.

Kondisi tersebut menegaskan adanya konsentrasi penguasaan lahan yang bertentangan dengan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keadaan tersebut menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara  prinsip hukum ideal dan praktik nyata pengelolaan sumber daya tanah.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sesungguhnya menetapkan prinsip keadilan agraria melalui konsep “penguasaan oleh negara”, yang tidak bermakna kepemilikan mutlak, melainkan pengaturan, peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan landasan ini, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan distribusi tanah adil, mencegah penguasaan eksploitatif, serta menekan ketimpangan struktural.