Jangan Salah Kaprah, Ini Alasan Kenapa Pasangan Tetap Punya Peran dalam Harta Bawaan
Penulis: Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn. - Notaris, PPAT, Dosen PTS
Banyak orang berpikir bahwa harta bawaan seperti tanah hibah atau warisan yang diperoleh sebelum atau bahkan setelah berlangsungnya pernikahan akan selamanya menjadi milik pribadi.
Pandangan ini memang tidak sepenuhnya salah, karena secara hukum, harta bawaan diakui sebagai milik masing-masing suami atau istri.
Namun dalam praktik kehidupan berumah tangga, batasan tersebut seringkali menjadi lebih kompleks dari yang dibayangkan.
Setelah menikah, dinamika pengelolaan harta sering melibatkan kontribusi bersama, baik dalam bentuk perbaikan, renovasi, atau peningkatan nilai dari harta tersebut.
Sebagai contoh, tanah atau rumah yang diperoleh melalui hibah atau warisan kemudian direnovasi menggunakan dana hasil kerja keras bersama selama pernikahan.
Dalam situasi seperti ini, meskipun tanah tersebut awalnya adalah harta bawaan, kontribusi pasangan dalam meningkatkan nilai harta tersebut diakui secara hukum dan sosial.
Karena itulah, ketika akan dilakukan tindakan hukum atas tanah tersebut, seperti menjual, menghibahkan kembali, atau membebankan hak tanggungan, diperlukan persetujuan dari pasangan.