PENAJABAR.COM - Koperasi Desa atau Kelurahan "Merah Putih" digagas sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong yang beranggotakan masyarakat desa. Secara normatif, koperasi ini dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dengan prinsip kekeluargaan sebagai fondasinya. Inisiatif ini lahir melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025—seolah menjadi angin segar bagi pembangunan desa berbasis kemandirian.
Namun dibalik semangat luhur itu, muncul tanda tanya besar. Pendanaan dan tata kelola koperasi ini masih kabur, bahkan tabu dibicarakan secara terbuka di tingkat akar rumput. Ketiadaan transparansi membuat publik ragu: apakah ini benar bentuk pemberdayaan? Atau justru cikal bakal skema baru korupsi yang menyaru dalam jargon ekonomi kerakyatan?
Pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, pada 6 Maret 2025 menambah kegelisahan itu. Zulkifli Hasan menyebut bahwa modal awal koperasi Merah Putih akan dipinjamkan oleh negara, dan pengembaliannya akan diambil dari dana desa. Artinya, alokasi anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan langsung—seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar—akan tersedot untuk membayar "utang" koperasi.
Pemerintah menargetkan pembentukan koperasi ini di sekitar 80.000 desa, dengan masing-masing desa mendapat kucuran dana awal sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar. Jika dikalkulasi, total anggarannya mencapai ratusan triliun rupiah. Ini angka yang fantastis. Sayangnya, program sebesar ini digarap dengan tempo tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Lalu, dimana letak persoalannya?
1. Anggaran desa tergerus, pembangunan terhambat. Dana desa yang selama ini menopang pembangunan fisik dan sosial di Desa terancam terserap untuk membayar utang koperasi, yang belum jelas dampak riilnya.
2. Potensi monopoli pangan di tangan elit koperasi. Jika tidak diawasi, Koperasi Merah Putih bisa berubah menjadi wadah monopoli hasil pertanian desa. Elit desa bisa memainkan harga dan distribusi, yang justru merugikan petani kecil.
3. Skema korupsi model baru? Dana besar, pengawasan lemah, dan manajemen tak transparan adalah kombinasi sempurna lahirnya modus baru korupsi. Kita tidak sedang paranoid. Kita belajar dari kasus-kasus dana desa sebelumnya yang kerap bocor di tengah jalan.
4. Tumpang tindih dengan BUMDes. Bukankah kita sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Alih-alih memperkuat yang sudah ada, mengapa pemerintah memaksakan pembentukan lembaga baru yang justru berpotensi tumpang tindih fungsi?