PENAJABAR.COM, KOTA BOGOR - Pemerintahan Prabowo dan Gibran selama satu tahun terakhir mendapatkan sorotan terkait proyek tambang nikel di Raja Ampat dan food estate di Merauke yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan dan menghilangkan kedaulatan ekologis rakyat atas tanah dan sumber daya alam mereka.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah merusak pesisir dan terumbu karang, sementara food estate Merauke memicu konflik dengan masyarakat adat akibat perampasan tanah dan minimnya konsultasi.

Kerusakan ini menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.

Hal ini melanggar pula prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang melindungi hak masyarakat adat.

Para ahli menekankan perlunya penegakan hukum tegas dan perlindungan hak masyarakat serta ekosistem yang terdampak.

Restorasi lingkungan harus dilakukan melibatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari solusi berkelanjutan.

Idealnya pemerintah melakukan penerapan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan prinsip SDGs, termasuk perlindungan ekosistem dan kelestarian sosial.

Penegakan prinsip eco-justice dengan menghormati kedaulatan ekologis dan hak masyarakat adat, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek, evaluasi dan pengawasan ketat hingga pencabutan izin perusahaan yang melanggar, restorasi lingkungan yang melibatkan masyarakat terdampak sebagai pelaku aktif pemulihan.

Isu ini menjadi momentum penting untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan keadilan sosial demi masa depan berkelanjutan Indonesia.