PENAJABAR.COM - Rumpin kembali berduka. Pada Kamis, 16 Mei 2025, seorang anak bernama Nayla Putri meregang nyawa setelah tertabrak truk tambang yang beroperasi diluar jam yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Bogor No. 120 Tahun 2023. Sayangnya, ini bukan insiden pertama, dan besar kemungkinan bukan yang terakhir jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.
Peraturan tersebut seharusnya menjadi acuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan pincang, tampaknya hanya berfungsi diatas kertas. Truk-truk tambang masih bebas beroperasi diluar waktu yang ditentukan, menebar debu, merusak jalan, menciptakan polusi suara, dan yang lebih fatal mengancam nyawa masyarakat. Hukum seolah lumpuh. Ketegasan seperti hilang arah.
Rumpin, kawasan yang diberkahi kekayaan sumber daya alam, justru menjadi contoh tragis dari bagaimana eksploitasi tambang bisa menjelma menjadi malapetaka sosial.
Kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta hilangnya rasa aman adalah konsekuensi langsung dari aktivitas tambang yang tidak terkendali. Ironisnya, kekayaan alam yang dimiliki Rumpin justru menjadi beban bagi masyarakatnya. Mereka mendapat dampak, bukan manfaat. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, aktivitas tambang justru menambah daftar panjang penderitaan warga.
Bukan kemakmuran yang datang, melainkan penderitaan yang terus bertambah. Debu tambang mengendap di paru-paru warga. Jalan rusak jadi hal lumrah. Rasa aman lenyap dari ruang publik. Sementara itu, keuntungan mengalir entah kemana.
Inilah ironi paling menyakitkan: sumber daya yang seharusnya menjadi berkah, justru menjadi kutukan bagi penduduk setempat.
Tentu saja pelaku usaha tambang harus bertanggung jawab. Tapi membebankan semua kesalahan kepada mereka adalah cara paling mudah untuk menutup mata atas peran negara—terutama pemerintah daerah—dalam rantai kelalaian ini. Maka tidak cukup jika hanya menyalahkan para pelaku usaha tambang. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan tidak mencederai hak hidup dan rasa aman warganya. Pembiaran terhadap pelanggaran adalah bentuk kelalaian yang sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.
Al-Qur’an dalam Surah Hud ayat 113 mengingatkan agar kita tidak cenderung kepada orang-orang yang zalim, karena hal itu dapat menyeret kita kepada azab. Pesan ini relevan, bukan hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial: membiarkan ketidakadilan terjadi adalah bagian dari kezaliman itu sendiri.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bogor, dinas terkait, dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Mereka tidak bisa lagi berlindung dibalik prosedur dan retorika. Mereka dituntut untuk hadir, berpihak, dan bertindak. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi terhadap keselamatan rakyat. Setiap pelanggaran harus ditindak dan penegakan hukum harus menjadi harga mati. Setiap nyawa yang hilang adalah alarm yang tak bisa lagi diabaikan.