PENAJABAR.COM, CIAWI - Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin sering mendengar istilah efektivitas fiskal. Namun sayangnya, istilah ini kerap berhenti di ruang seminar dan naskah teknokratik pemerintah, bukan pada praktik nyata yang dirasakan masyarakat.
Padahal, efektivitas fiskal adalah kunci agar setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bukan sekadar angka dalam laporan APBN.
Menurut Musgrave dan Musgrave (1989) dalam Public Finance in Theory and Practice, kebijakan fiskal memiliki tiga fungsi utama yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Efektivitas fiskal yang baik seharusnya mampu menyeimbangkan ketiganya. Namun di Indonesia, fungsi alokasi dan distribusi sering kali tidak berjalan optimal karena lemahnya perencanaan dan pengawasan anggaran.
Banyak proyek yang tidak relevan, birokrasi yang berbelit, hingga kebocoran dana yang tak tersentuh audit publik.
Reformasi fiskal harus dimulai dari perencanaan berbasis kinerja (performance-based budgeting). Setiap program perlu diukur berdasarkan hasil konkret, bukan sekadar besaran serapan anggaran.
Bastian (2019) dalam Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan negara hanya dapat dicapai jika setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Artinya, evaluasi efektivitas fiskal harus berbasis pada outcome, bukan hanya output.
Disisi pendapatan, reformasi perpajakan adalah kunci. Menurut data Kementerian Keuangan (2024), rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10–11% terhadap PDB jauh dibawah rata-rata negara OECD yang mencapai lebih dari 30%.