PENAJABAR.COM - Sejumlah pemerintah daerah resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Data tersebut dirilis melalui laman resmi BKPSDM masing-masing daerah. 

Hingga pertengahan Agustus, delapan daerah sudah membuka data formasi, mulai dari Kabupaten Bangka Selatan, Kota Jambi, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lubuklinggau, hingga beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Rincian Formasi di Daerah

Kabupaten Bangka Selatan menjadi daerah pertama yang mengumumkan formasi dengan total 1.222 kuota. Dari jumlah itu, 939 formasi untuk non-ASN terdaftar di database BKN, sementara 283 lainnya untuk tenaga yang belum masuk database.

Di Kota Jambi, Pemkot menetapkan 121 formasi, terdiri dari 18 formasi untuk tenaga non-ASN di database BKN dan 103 bagi tenaga yang belum tercatat.

Kabupaten Aceh Tengah mengalokasikan 3.342 formasi, dengan 2.019 formasi bagi tenaga non-ASN terdaftar dan 1.323 untuk yang belum.

Sementara Kota Lubuklinggau membuka 1.773 formasi, terbagi antara 959 untuk tenaga di database BKN dan 814 untuk yang belum tercatat.

Selain itu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Oku Selatan, Kota Palembang, dan Kabupaten Musi Rawas juga telah merilis pengumuman resmi yang dapat diakses langsung melalui laman BKPSDM masing-masing.

Tahap Lanjutan: Pengisian DRH