PENAJABAR.COM - Tahapan pengisian DRH seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 resmi dijadwalkan hingga 15 November 2025.
Honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib menyiapkan sembilan dokumen penting agar tidak terhambat dalam proses administrasi.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa jadwal pengisian DRH tidak akan diperpanjang. Batas waktu 15 November 2025 menjadi momentum penting bagi honorer untuk menunjukkan kesiapannya.
Keterlambatan atau kekurangan dokumen berpotensi menggugurkan status kelulusan yang sudah diperoleh.
Selain itu, tenggat waktu yang ketat hanya memberi ruang enam hari efektif sejak pengumuman beredar. Situasi ini bisa menimbulkan kesenjangan, terutama bagi honorer di wilayah terpencil dengan akses terbatas ke layanan administratif.
Sembilan dokumen tersebut meliputi:
- Pas foto terbaru dengan kemeja putih berlatar merah,
- Ijazah asli sesuai pendidikan terakhir,
- Transkrip nilai,
- Print out DRH bermaterai Rp10.000,
- Surat pernyataan lima poin,
- SKCK yang diterbitkan Kepolisian RI,
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter ASN,
- Surat keterangan sehat rohani,
- Surat keterangan bebas NAPZA.
Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar honorer bisa melangkah ke tahap penetapan NIP.
Artinya, kelengkapan dokumen menentukan kepastian status hukum sekaligus kepastian hak sebagai pegawai.