PENAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk untuk calon PPPK Paruh Waktu hingga 22 dan 25 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Perpanjangan waktu diberikan setelah banyak peserta terkendala administrasi maupun teknis.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September. 

Sementara itu, usulan Nomor Induk yang semula ditutup 20 September, diundur hingga 25 September 2025. Adapun batas akhir penetapan Nomor Induk tetap pada 30 September 2025.

Kebijakan ini dianggap penting agar calon PPPK yang belum menyelesaikan proses administrasi memiliki kesempatan kedua.

Pemerintah menilai fleksibilitas tersebut bisa mencegah kegagalan administratif yang berpotensi mengosongkan formasi di instansi pemerintah.

Fleksibilitas SKCK dan Administrasi

BKN juga memberikan kelonggaran pada persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).