PENAJABAR.COM, PATI — Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250 persen.
Keputusan ini diambil usai gelombang penolakan warga yang viral di media sosial dan mendapat sorotan publik hingga pemerintah pusat.
Tarif PBB tahun 2025 dipastikan tetap sama dengan tarif tahun 2024.
Dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Sudewo menegaskan langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan dan menjaga situasi daerah tetap kondusif.
“Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, serta mengakomodir aspirasi masyarakat, saya memutuskan membatalkan kenaikan PBB-P2,” ujarnya pada Jumat (8/9).
Bupati Pati juga menekankan bahwa pembatalan ini demi kelancaran pembangunan dan pemulihan kepercayaan publik.
“Keputusan ini diambil untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, serta memperlancar jalannya pembangunan di Kabupaten Pati,” tambahnya.
Rencana kenaikan PBB 250 persen sebelumnya memicu protes luas, terlebih setelah beredar video penyitaan kotak donasi warga untuk aksi unjuk rasa.
Insiden tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025, saat Satpol PP mencoba membubarkan posko penggalangan dana dengan alasan persiapan perayaan Hari Jadi Pati ke-702.