PENAJABAR, SUKARAJA – Mendengar sejumlah warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja menjadi korban mafia tanah, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade meminta Direktur Eksekutif Kantor Hukum Oteu Herdiansyah dan Patner (OHP) Oteu Herdiansyah untuk membantu Advokasi warga.

“Wakil Bupati Jaro Ade melalui sambungan telepon genggam sore tadi (Red. 02/06) telepon saya OHP membantu advokasi warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja yang secara tiba-tiba lahan mereka dipatok tanpa sepengetahuan oleh pengembang PT. Summarecon Agung, yang diduga menguasai lahan tersebut,” terang Oteu Herdiansyah saat bertemu warga di salah satu tokoh setempat, Senin malam (02/06/2025)

Oteu Herdiansyah mengatakan, Wabup mendengar keluhan warga Desa Nagrak yang tanahnya berbentuk kebun tersebut, tiba-tiba sudah ditanami patok berwarna merah dan putih tanda sudah dibayar oleh pihak Summarecon, agar bisa selesai.

“Saat kami mendatangi warga, saat ini ada sekitar belasan orang warga dan ada kemungkinan bertambah, yang lahannya tiba-tiba diserobot oleh Summarecon, karena tidak pernah merasa menjual lahan ke pengembang,” kata Oteu Herdiansyah.

Oteu menerangkan, warga sudah berupaya mengadu kepada aparat setempat dari mulai RT, RW Kepala Desa (Kades) sampai ke Camat, namun mereka tidak mendapatkan solusi.

“Warga mengatakan, sampai saat ini mereka masih memegang surat kepemilikan tanah asli. Namun anehnya, pihak Summarecon mengkaim sudah memiliki legalitas lahan milik warga yang diserobot tersebut," kata oteu.

Oteu menjelaskan, saat ini warga Nagrak yang tanahnya merasa diserobot sudah membuat surat kuasa hukum kepada kantor hukumnya, dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar hukum. Untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini. (*)