PENAJABAR.COM, SENTUL - Sebanyak 100 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bogor mengikuti pelatihan advokasi dan bantuan hukum yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor selama dua hari, 27–28 April 2026, di Ole Hotel Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Kegiatan bertema "Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Konflik, Keterampilan Mediasi dan Negosiasi Bantuan Hukum" ini menghadirkan peserta dari berbagai latar belakang.

Peserta tersebut hadir dengan latar belakang dari ormas sosial, kemasyarakatan, profesi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi keagamaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah, tampil sebagai salah satu narasumber utama.

Oteu Herdiansyah memaparkan materi tentang advokasi dan perlindungan hukum untuk masyarakat, dengan menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum sebagai landasan ormas dalam menjalankan fungsi advokasi.

Dasar Hukum Ormas dalam Advokasi dan Bantuan Hukum

Dalam pemaparannya, Oteu menguraikan tiga landasan hukum utama yang memperkuat peran ormas di bidang advokasi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan legitimasi bagi ormas untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial termasuk penyelesaian konflik.

Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat.