PENAJABAR.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2026, masyarakat hanya bisa membeli Gas LPG 3 Kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan baru yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini bertujuan memperketat distribusi subsidi agar tepat sasaran, sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh kelompok ekonomi mampu.
Bahlil menegaskan penggunaan NIK akan membantu pemerintah menyaring siapa yang berhak menikmati subsidi.
Data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan dalam menentukan kategori penerima manfaat.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil usai menghadiri acara di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Melalui sistem ini, masyarakat berpenghasilan tinggi dipastikan tidak lagi bisa membeli LPG 3 Kg.
Sebaliknya, hanya rumah tangga miskin dan rentan miskin yang diperbolehkan mengakses subsidi energi tersebut.
Aturan teknis pembelian dengan NIK kini tengah disusun dan akan diterbitkan sebelum diberlakukan secara nasional pada 2026.
“Teknisnya lagi diatur,” tegas Bahlil.