PENAJABAR.COM, JAKARTA — Legitimasi Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali ditegaskan lewat serangkaian fakta hukum dan administratif yang tak terbantahkan.

Narasi yang selama ini dibangun oleh kelompok yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) versi Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada kini terbukti rapuh secara konstitusi.

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024, yang menyatakan secara resmi dan legal bahwa kepengurusan PWI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun.

SK ini menjadi landasan negara dalam mengakui keabsahan organisasi PWI hasil Kongres Bandung 2023.

KLB yang diklaim dihadiri 20 PWI Provinsi ternyata sarat rekayasa. Beberapa ketua PWI daerah seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah menyatakan tidak hadir dan tidak pernah memberikan persetujuan atas penyelenggaraan KLB tersebut.

Beberapa nama bahkan dicatut sebagai pengurus tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan.

Lebih lanjut, secara organisasi, penyelenggaraan KLB itu tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno agar keputusan strategis bisa diambil.

Fakta menunjukkan hanya segelintir pihak yang hadir dalam pertemuan kelompok KLB, yang justru menjadikan langkah mereka tidak sah.

Legalitas KLB turut dipertanyakan dari sisi akta notaris yang digunakan. Dokumen tersebut kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga memuat keterangan palsu, dan dilaporkan melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.