PENAJABAR.COM - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 resmi mengatur skema PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan jam kerja sekitar empat jam per hari.

Meski begitu, aturan ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk menambah durasi kerja sesuai kebutuhan dan kondisi anggaran, dengan kewajiban kompensasi tambahan bila jam kerja diperpanjang.

Skema ini lahir sebagai solusi atas keterbatasan anggaran negara sekaligus menjawab kebutuhan pegawai di lapangan.

Namun di balik fleksibilitas tersebut, muncul perdebatan soal keadilan beban kerja dibandingkan dengan durasi dan kompensasi yang diterima pegawai.

Dasar Hukum dan Aturan Jam Kerja

Dalam regulasi, PPPK paruh waktu bekerja setengah dari ASN penuh waktu, yakni sekitar empat jam sehari. Namun beban kerja di lapangan sering kali tidak sejalan dengan ketentuan itu.

Karena itu, pemerintah memberi kewenangan penuh kepada instansi untuk menyesuaikan durasi kerja berdasarkan kebutuhan operasional.

Jika instansi menghadapi beban kerja tinggi dan memiliki anggaran memadai, penambahan jam kerja diperbolehkan.

Sebaliknya, jika beban kerja relatif ringan atau anggaran terbatas, durasi tetap berada pada standar empat jam.