PENAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi membuka kembali peluang bagi tenaga honorer dan pelamar prioritas yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap sebelumnya.
Program ini dilakukan melalui skema optimalisasi PPPK paruh waktu, salah satunya ditujukan untuk lulusan PPG Kemendikdasmen yang belum mendapatkan formasi tetap.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dan penempatan PPPK dengan waktu kerja terbatas namun tetap diakui sebagai bagian dari ASN berdasarkan kebutuhan instansi.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi terhadap ketimpangan jumlah formasi dan pelamar, serta bentuk afirmasi bagi mereka yang telah mengabdi cukup lama di instansi pemerintahan.
Berikut 7 Kriteria dalam Skema Optimalisasi PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar prioritas, termasuk tenaga honorer K2 atau yang telah ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi masing-masing.
2. Eks tenaga honorer K2 yang telah memenuhi syarat administratif, namun belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
3. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
4. Pegawai aktif yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.