PENAJABAR.COM, KOTA DEPOK – Proyek pembangunan dan penataan lingkungan Open Space Balai Kota Depok tahap 2 senilai Rp11 miliar diduga bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp103,6 juta.

Padahal proyek ini telah dinyatakan selesai 100 persen pada November 2024 dan dibayar penuh pada Desember 2024.

Audit fisik yang dilakukan BPK bersama tim pada Maret 2025 justru mengungkap adanya penyimpangan pada sejumlah item penting, mulai dari pekerjaan jalan (makadam, basecos, sirdam, pemadatan), saluran U-ditch dan penutup, beton K-300 setebal 15 cm, plesteran dinding, hingga finishing batu alam.

Wakil Direktur LP-KPK, Farizan Syaban, menegaskan bahwa temuan BPK ini hanyalah permulaan dari dugaan penyimpangan yang lebih besar.

“Jangan terjebak pada angka Rp103 juta. Itu baru permukaan. Bagaimana mungkin proyek Rp11 miliar yang sudah dibayar lunas justru masih menyisakan kekurangan volume? Ini indikasi kuat adanya penyimpangan serius. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, lakukan investigasi total dan usut tuntas dari hulu ke hilir,” tegas Farizan pada Selasa (30/9).

Farizan Syaban juga menyoroti tiga titik rawan dalam proyek tersebut, yakni tahap perencanaan yang berpotensi direkayasa sejak penyusunan anggaran, tahap pelaksanaan yang rawan manipulasi kualitas maupun volume pekerjaan, serta tahap pengawasan yang gagal mendeteksi ketidaksesuaian meski laporan menyebut pekerjaan selesai 100 persen.

Lebih jauh, Farizan menegaskan proyek ini dibiayai uang rakyat sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan negara.

“Jika benar ada praktik kongkalikong, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. APH harus segera bertindak, jangan menunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

LP-KPK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak berhenti di meja audit semata, melainkan dilanjutkan ke ranah penyidikan.