PENAJABAR.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 periode 3.

Seleksi administrasi berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025 secara daring melalui aplikasi SIMPKB, sesuai Surat Edaran Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025.

Program ini ditujukan bagi guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah menekankan bahwa sertifikasi bukan hanya soal administrasi, melainkan pengakuan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik.

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan informasi kepada seluruh guru di wilayah masing-masing.

Tanpa langkah cepat dari pemerintah daerah, risiko terlewatnya kesempatan guru untuk mendaftar akan semakin besar, terutama bagi mereka yang berada di daerah pelosok.

Direktorat PPG menegaskan bahwa seluruh proses seleksi administrasi tidak dipungut biaya.

Proses dilakukan secara transparan, profesional, serta merupakan bagian dari penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Guru juga diminta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Pemerintah berharap program PPG 2025 periode 3 mampu memperluas kesempatan guru memperoleh sertifikat pendidik secara merata di seluruh Indonesia.