PENAJABAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama tokoh nasional dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar serta mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti disebut masuk radar penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya menelusuri peran Abdul Halim karena yang bersangkutan pernah duduk sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode penganggaran hibah.
“Kami perlu informasi soal pokir (pokok pikiran) di masa itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Abdul Halim sendiri sudah diperiksa pada 22 Agustus lalu. Keterangan politisi PKB sekaligus adik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu dinilai penting untuk membongkar konstruksi perkara yang disebut sistematis.
Nama La Nyalla juga muncul karena saat itu menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Posisi strategis tersebut diduga menjadi pintu masuk aliran dana hibah melalui jalur organisasi olahraga.
“Kami panggil semua pihak yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Asep.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Empat orang berstatus penerima suap, yaitu mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD sekaligus anggota DPR RI Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar, serta staf Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 tersangka lain adalah pemberi suap yang terdiri dari anggota DPRD kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.