PENAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kini tegas dalam menjaga mutu Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui regulasi yang detail sejak awal pengangkatan baik bagi CPNS hingga PPPK.
Aturan pemberhentian bagi CPNS dan PPPK tersebut dipertegas sebagai bentuk penegakan integritas dan profesionalisme birokrasi di pemerintah.
Melalui Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018, ditegaskan bahwa seorang CPNS menjalani masa percobaan yang ketat. Dalam periode ini, kinerja, disiplin, dan kesesuaian kompetensi menjadi aspek utama penilaian.
Bila CPNS tidak memenuhi standar, pemberhentian dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa kerja berakhir.
Tiga Jenis Aturan Pemberhentian CPNS:
1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Aturan ini diberikan jika CPNS melanggar disiplin berat, memalsukan data saat pendaftaran, memakai ijazah palsu, atau dipidana penjara kurang dari dua tahun.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat
Diberikan pada CPNS yang terbukti menyelewengkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta pelaku tindak pidana berat dan berencana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.