PENAJABAR.COM - Pemerintah resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya karena tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi berlapis seperti CPNS atau tes PPPK reguler, melainkan berbasis pengusulan instansi.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 serta diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Tujuannya memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Namun, perubahan mekanisme ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan objektivitas proses rekrutmen.

Pasalnya, sistem baru membuka peluang besar bagi usulan instansi yang sangat bergantung pada pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mekanisme Baru Tanpa Seleksi Terbuka

Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 akan dilakukan melalui pengusulan instansi, bukan seleksi langsung.

PPK di setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengajukan kebutuhan pegawai ke Kementerian PAN RB.