PENAJABAR.COM – Proses Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 resmi digelar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univet Bantara mulai 20 hingga 25 September 2025.
Seluruh peserta diwajibkan melengkapi administrasi secara daring dengan dokumen resmi sesuai ketentuan panitia.
Panitia menegaskan, lapor diri hanya dilakukan melalui mekanisme resmi di laman PPG FKIP Univet Bantara.
Peserta diminta bergabung dalam grup Telegram resmi untuk memudahkan koordinasi sekaligus mencegah praktik penipuan yang kerap menyasar guru calon peserta PPG.
Dokumen Wajib dan Aturan Ketat
Dalam proses lapor diri, peserta wajib menyiapkan dokumen dalam format PDF maksimal 1 MB untuk berkas dan JPG/JPEG maksimal 500 KB untuk pas foto. Daftar dokumen wajib meliputi:
- Pakta integritas (format resmi wajib diunduh dan diketik),
- Biodata mahasiswa PD-DIKTI,
- Ijazah,
- Transkrip nilai,
- Identitas diri berupa KTP/SIM dan Kartu Keluarga,
- NPWP,
- SKCK,
- Surat keterangan sehat,
- Surat bebas napza (BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD),
- Akta kelahiran,
- Pas foto 4x6 sesuai ketentuan berpakaian.
Ketentuan foto menjadi sorotan penting. Peserta pria harus mengenakan kemeja putih lengan panjang, dasi hitam, jas hitam, dan latar merah. Sementara peserta wanita diwajibkan mengikuti aturan detail terkait rambut, hijab, dan atribut busana formal.
Proses Upload Sekali Jalan