PENAJABAR.COM, LEUWILIANG – Sorotan tajam kembali mengarah ke DPRD Kabupaten Bogor setelah muncul dugaan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Anggota Komisi II DPRD dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, dinilai abai terhadap tugas dan fungsi pengawasan karena juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.

Kritik paling keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA), yang menilai rangkap jabatan tersebut melanggar etika publik dan berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif.

“Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi persoalan ekonomi rakyat malah sibuk mengurus lembaga sosial yang berada di luar garis pengawasan DPRD? Ini bentuk nyata dari konflik kepentingan yang tidak sehat,” tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM UMBARA, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Ihsan, rangkap jabatan Heri Gunawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) yang secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Pasal 400 ayat (2) UU MD3 jelas menyebutkan larangan rangkap jabatan. Komisi II itu punya tanggung jawab besar mengawasi urusan ekonomi dan perdagangan daerah, termasuk pasar rakyat. Tapi nyatanya, Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan lapak,” lanjutnya.

Sorotan publik terhadap Pasar Leuwiliang menjadi cermin lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.

Pasar yang seharusnya menjadi ruang penghidupan bagi masyarakat justru diwarnai persoalan ketidakjelasan pengelolaan hingga dugaan pungutan liar bagi para pedagang.

Situasi ini, kata Ihsan, menunjukkan menurunnya integritas wakil rakyat. Ketika seorang anggota dewan memimpin lembaga yang seharusnya diawasi, maka pengawasan publik menjadi tidak independen dan kehilangan arah.