PENAJABAR.COM, PAMIJAHAN - Sebuah dokumen anggaran yang diperoleh redaksi mengungkap realisasi dana Bonus Produksi panas bumi PT Star Energy Geothermal Salak di 15 Desa se-Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mencapai Rp 13,4 miliar dalam dua tahun (2022–2023).

Namun, aliran dana yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat justru lebih banyak tersedot ke penguatan birokrasi dan proyek fisik, sementara program kebencanaan — di wilayah rawan longsor dan banjir — nihil sama sekali.

Berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 28 Tahun 2016, bonus produksi adalah hak masyarakat.

Filosofinya mulia, sebagai bentuk keadilan dan pemberdayaan bagi masyarakat disekitar wilayah kerja panas bumi.

Tujuannya yaitu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat disekitar proyek, meningkatkan rasa kepemilikan, dan menciptakan sinergi antara pengusaha, pemerintah daerah, dan warga.

Namun, di Pamijahan, filosofi mulia itu terjungkal dipersimpangan antara meja kerja kepala desa dan rak-rak barang baru di kantor mereka.

Uap panas yang semestinya menjadi berkah bagi kesejahteraan, justru menguap dalam setumpuk dokumen realisasi anggaran yang membuat kita mengernyit.

Data realisasi Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd. untuk 15 desa se-Kecamatan Pamijahan pada 2022-2023, yang kami laporkan secara mendalam, justru bercerita tentang sebuah kegagalan manfaat.

Dana yang seharusnya menjadi wujud keadilan—kompensasi karena tanah dan lingkungan mereka dieksplorasi—ternyata tersandera oleh dua penyakit kronis yaitu birokrasi yang gemuk dan salah prioritas yang akut.