PENAJABAR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pemberantasan judi online harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bogor, sejalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penegasan itu disampaikan Rudy sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menjaga ketentraman dan ketertiban, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif judi online.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk judi online.
Rudy menyebut judi online sebagai ancaman yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain berpotensi merugikan warga secara ekonomi, praktik ini dinilai bisa memicu persoalan sosial dan mengancam masa depan generasi penerus di Kabupaten Bogor.
"Yang namanya judi online, peredaran narkoba, itu menjadi perang kita bersama. Kita harus melindungi generasi-generasi penerus kita yang ada di Kabupaten Bogor," tegas Rudy, dikutip dari rilis Diskominfo Kabupaten Bogor yang terbit pada Jumat (3/7/2026).
Ia menilai persoalan ini kian mendesak karena judi online semakin mudah diakses dan berpotensi menjerat masyarakat dari berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Karena itu, Rudy menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan.
"Pencegahan menjadi langkah yang sangat penting. Edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa judi online bukan solusi untuk memperoleh penghasilan, melainkan dapat menghancurkan masa depan individu maupun keluarga," ujarnya.
Selain edukasi, Pemkab Bogor juga memperkuat langkah penindakan lewat satuan tugas (satgas) yang sudah dibentuk untuk menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi online dan peredaran narkotika.