PENAJABAR.COM, CIBINONG - Pemkab Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di Cibinong, Selasa (30/6/2026).
Rapat Paripurna itu sekaligus mengumumkan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan Pemkab Bogor.
Nota pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor
Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemkab Bogor telah menyampaikan Raperda ini melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2025 yang telah diaudit BPK RI, dokumen Raperda memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga lampiran pendukung lainnya.
Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target Rp12,24 triliun.
Adapun realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun, setara 94,67 persen dari anggaran Rp12,49 triliun.
Neraca Pemkab Bogor juga mencatat total aset daerah sebesar Rp32,11 triliun, yang mencakup aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan properti investasi.