PENAJABAR.COM, PAMIJAHAN - Respons tertulis yang diterima redaksi dari Camat Pamijahan Sarah Susanti, S.E. secara tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah pemborosan dana Bonus Produksi yang mencapai belasan miliaran rupiah.
Camat Pamijahan mengaku hanya berwenang memeriksa kelengkapan administrasi sebagaimana yang tertuang pada Perbup No. 46 Tahun 2021.
"Dalam hal pemanfaatan anggaran bonus produksi, tidak ada mekanisme khusus dari Kecamatan Pamijahan terhadap penggunaan anggaran," ujar Camat Pamijahan dalam responnya melalui pesan Whatsapp pada Rabu (29/10).
Namun yang lebih mengejutkan, Camat Pamijahan secara terbuka melemparkan tanggung jawab pengawasan substantif kepada BPD.
"Adapun untuk memastikan efektivitas sebuah kegiatan itu adalah tugas dari BPD," katanya.
Camat Pamijahan mengklaim telah melakukan sosialisasi pada 16 September 2025 sebagai upaya pemanfaatan Bonus Produksi dapat tepat aturan dan tepat sasaran.
"Dengan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa tentang aturan pemanfaatan Bonus Produksi dengan memanggil narasumber yang lebih berkompeten yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor," tutur Sarah Susanti, S.E.
Berdasarkan Perbup yang dikutip Camat Pamijahan, semua pengadaan kontroversial ini dianggap "sah", yaitu Desa Ciasihan dengan pengadaan Sofa dan meja kusri yang mencapai Rp50 juta, Handphone hingga Rp30 juta.
Termasuk juga Desa Ciasmara dengan pengadaan Motor dinas Rp20,3 juta, serta Studi banding Rp5 juta. Hingga yang terjadi di Desa Pasarean dengan pembelian Kamera SLR Rp10 juta.