PENAJABAR.COM, SUKARAJA – Camat Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ria Marlisa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit proses perizinan warga, termasuk dalam kasus permohonan pendirian gudang di Cimandala.
Pernyataan Camat Sukaraja disampaikan pada Minggu (10/8/2025), menanggapi tudingan yang beredar di masyarakat.
Ria Marlisa menjelaskan, setiap proses perizinan harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melalui kajian menyeluruh, khususnya terkait dampak lingkungan.
“Kami dari pihak Kecamatan Sukaraja tidak ada maksud untuk mempersulit apalagi menolak, akan tetapi ada beberapa aspek yang perlu kami kaji sebelum menyetujui izin itu, contohnya kajian mengenai pengelolaan air dalam bangunan tersebut akan mengganggu warga sekitar atau tidak dan masih banyak dampak lingkungan yang perlu dikaji juga dari pihak kecamatan,” tegasnya pada Minggu (10/8)
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah Sukaraja, sejalan dengan aturan Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat.
“Hal tersebut kami lakukan upaya mendukung peraturan Bupati Bogor sampai Gubernur Jabar, karena akhir-akhir ini banyak terjadi bencana alam akibat penyalahgunaan tata ruang,” ujarnya.
Ria menambahkan, sebagai pelayan masyarakat, dirinya berkewajiban melayani semua urusan warga, namun tetap berpegang pada aturan.
“Saya sebagai pelayan masyarakat, tentu harus melayani apapun urusan warga saya, namun tetap merujuk kepada aturan yang ada tidak bisa instan, butuh proses,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar saat proses perizinan berjalan.