PENAJABAR.COM, SUKAJAYA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) wilayah Gunung Gadog, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, terus mengkhawatirkan.
Kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal ini semakin parah dan memicu dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung para penambang.
Seorang warga berinisial KD mengungkap, lokasi Gunung Gadog yang menjadi pusat aktivitas PETI seharusnya ditertibkan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) TNGHS dan aparat penegak hukum.
Namun, kenyataannya aktivitas tambang emas ilegal itu tetap berjalan dan tidak tersentuh hukum.
“Betul, keberadaan sejumlah anggota yang diduga mengaku dari aparat ini merupakan suruhan pemilik lubang yakni ED dan AC untuk menjadi pelindung lubang tambang emasnya. Hal itu agar tidak lagi diganggu dan dimintai jatah oleh oknum dan warga sekitar atau oknum aparat dari luar wilayah,” ujarnya pada Minggu (10/8).

KD menuturkan, pemilik tambang emas ilegal bahkan menyewa aparat untuk menjaga lubang galian emas mereka.
Situasi ini membuat masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum yang dinilai diskriminatif.
Ia mendesak pihak berwenang dan pengelola TNGHS Resort Gunung Talaga agar tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi memicu bencana lingkungan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa tambang emas ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan warga akibat potensi banjir dan longsor.