PENAJABAR.COM, LEUWILIANG Pengadilan Agama (PA) Cibinong menyelesaikan 39 perkara, mayoritas kasus perceraian akibat persoalan ekonomi dan pihak ketiga lewat sidang keliling yang digelar di Aula Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Cibinong untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari kantor pengadilan di Cibinong.


Selain gugatan perceraian, perkara yang ditangani meliputi permohonan isbat nikah serta perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.


Perwakilan Pengadilan Agama Cibinong menjelaskan, dari perkara perceraian yang ditangani dalam sidang keliling Leuwiliang tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, disusul kehadiran pihak ketiga yang memicu keretakan rumah tangga.


"Dari perkara perceraian yang kami tangani, faktor yang paling banyak melatarbelakangi adalah persoalan ekonomi dalam rumah tangga, disusul adanya pihak ketiga yang memicu keretakan hubungan suami istri," ujar perwakilan Pengadilan Agama Cibinong pada Jumat (10/7).


Menurutnya, tekanan ekonomi yang berkepanjangan kerap memicu perselisihan yang berujung pada perceraian.


Kondisi itu diperparah ketika salah satu pihak menjalin hubungan dengan orang lain, sehingga peluang mempertahankan keutuhan rumah tangga semakin kecil.


Diluar perkara perceraian, sidang keliling di Kecamatan Leuwiliang juga memberi kemudahan bagi warga yang mengajukan permohonan isbat nikah, guna memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang belum tercatat resmi.


Program sidang keliling menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Cibinong menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.