PENAJABAR.COM, LEUWILIANGRuas jalan lingkar di kawasan Terminal Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang telah rusak hampir satu bulan, kini menyisakan persoalan dua instansi pemerintah saling lempar tanggung jawab soal kewenangan perbaikannya. 


Kondisi jalan berlubang tersebut masih menghambat pengendara motor, mobil, hingga pejalan kaki.


Berdasarkan informasi awal, kewenangan perbaikan jalan lingkar Terminal Leuwiliang disebut berada di bawah UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah V Leuwiliang yang bernaung di DPUPR Kabupaten Bogor. 


Namun hingga kini belum ada penanganan nyata di lapangan.


Komar (34), pengendara motor yang rutin melintas menuju Kecamatan Rumpin, mengaku resah dengan kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki.


"Setiap hari saya lewat jalan lingkar Leuwiliang, sudah lebih dari sebulan kondisinya rusak," ujarnya, Selasa (28/07/2026).


Saat pertama kali dikonfirmasi wartawan Selasa (28/07/2026), Kepala UPT Jalan dan Jembatan Leuwiliang, Punti Minesa, belum memberikan tanggapan resmi.


Dishub Provinsi: "Itu PUPR"

Di tempat terpisah, Kepala UPTD PPP LLAJ Wilayah 1 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa kewenangan perbaikan jalan tersebut ada di pihak PUPR, bukan Dishub.


"Kok Dishub sih. Itu PUPR atuh," ujarnya, Selasa (28/07/2026).