PENAJABAR.COM, CILEUNGSI — Saat sebagian warga Cileungsi Kidul larut dalam suasana malam takbiran, aparat Polsek Cileungsi justru menggerebek sepasang suami istri yang diduga mengedarkan obat daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (21/3/2026).
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) itu berawal dari laporan warga yang sudah lama merasa resah dengan peredaran tramadol di lingkungan mereka.
Bersama aparat setempat, warga kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut lokasi penjualan berada di tengah permukiman padat sehingga dinilai sangat meresahkan.
"Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk," kata Kompol Edison, dikutip penajabar.com dari detik.com pada Minggu (22/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan pasutri penjual. Seorang pembeli juga turut diamankan karena tertangkap tangan saat transaksi tengah berlangsung.
"Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung," jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa obat tramadol hasil penjualan, sebuah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Kompol Edison juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor.