PENAJABAR.COM, CIBINONG - Pemkab Bogor menggelar Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat, 22 Mei 2025.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Drainase.
“Kami berharap ketiga Raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto da Jumat (22/5).
Bupati Bogor mengatakan, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor akan terus berjalan dengan baik dan berharap ketiga Raperda dapat dibahas mendalam sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal Raperda Pajak, Rudy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara itu, menanggapi target waktu pengesahan Raperda menjadi Perda, Rudy Susmanto menyebut bahwa secara regulasi maksimal satu tahun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Tak lupa juga, Bupati Bogor mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak di Kabupaten Bogor atas capaian sebagai daerah yang memiliki system pelayanan terbaik se-Indonesia.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten dengan sistem pelayanan terbaik se-Indonesia. Ini bukan kerja saya pribadi, melainkan hasil kerja keras semua pihak di Kabupaten Bogor, termasuk DPRD, OPD, dan rekan-rekan media,” tutupnya.***