PENAJABAR.COM, CIBINONG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan rangkaian Seminar Hukum pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Hotel Lor In Sentul.

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah, menyatakan bahwa RAC adalah agenda penting dan termasuk dalam program prioritas Peradi Cibinong.

Dalam forum ini, seluruh anggota turut dilibatkan dalam mengevaluasi kinerja pengurus dan menyusun rencana kerja jangka menengah organisasi.

“Tujuan RAC ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pengurus DPC dan menentukan target-target yang akan dilaksanakan berdasarkan masukan dari anggota,” kata Oteu pada Sabtu (24/5).

Kegiatan ini dirancang dalam dua sesi. Sebelum memasuki pembahasan internal organisasi, peserta dibekali dengan pengetahuan hukum terkini melalui Seminar Hukum yang menghadirkan pakar hukum nasional, Prof. Andre Yosua Manulang dan Dr. Iwan Darmawan.

Seminar ini membedah sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Oteu, salah satu isu penting yang dibahas adalah soal pengaturan pasal zina dalam RUU KUHP.

Perubahan pasal ini dinilai perlu disoroti oleh para praktisi hukum karena menyangkut perluasan definisi hukum pidana terhadap perilaku sosial.

“Dalam KUHP saat ini, delik zina hanya berlaku bagi pasangan yang terikat perkawinan. Namun, dalam Pasal 418 RUU KUHP, zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, atau yang lazim disebut kumpul kebo,” ujar Oteu.