PENAJABAR.COM, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor resmi sepakati Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta Gedung DPRD, Kamis (5/6/2025).
Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, sebagai langkah strategis mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperkuat pelayanan publik.
Persetujuan Raperda ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Bogor meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dihadiri oleh Ketua DPRD Sastra Winara, para wakil ketua DPRD, anggota dewan, Forkopimda, Sekda, serta jajaran Pemkab Bogor, Rapat Paripurna menjadi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif DPRD dalam pembahasan hingga tahap persetujuan Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Jaro Ade pada Kamis (5/6).
Jaro Ade menekankan bahwa peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bogor.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Bogor juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.