PENAJABAR.COM, CIBINONG – Pemkab Bogor bersama Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan yang berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pemusnahan rokok ilegal dan miras ini dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai, Jabar Finari Manan.
Diketahui, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi sinergi seluruh unsur Forkopimda, Satpol PP, Linmas, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas yang aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan rokok ilegal.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman konsumsi produk ilegal.
“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," tandas Rudy Susmanto yang dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor pada Selasa (21/10).
Rudy Susmanto menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi terpadu yang dilakukan sepanjang tahun.
Penindakan difokuskan pada dua komoditas utama, yakni toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai.
Ia menilai, komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, agar penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.