PENAJABAR.COM, CIBINONG – Pemkab Bogor bersama DPRD membahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang dipimpin Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Sastra Winara, di ruang rapat DPRD pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas ini menjadi langkah konkret menuju layanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Bogor bersama DPRD membahas sejumlah rancangan peraturan daerah penting, diantaranya Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kompleksitas urusan pemerintahan yang terus berkembang.
Selain itu, dibahas pula Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Rudy Susmanto memberikan tanggapan positif terhadap Raperda usul prakarsa DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pemerintah daerah, lanjut Rudy Susmanto, siap membahas lebih lanjut setiap pasal dalam Raperda tersebut agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
“Pemerintah daerah siap membahas lebih lanjut untuk memperoleh kesepahaman dan penyempurnaan sesuai ketentuan perundang-undangan, demi mewujudkan layanan publik yang inklusif dan menghormati hak penyandang disabilitas,” ujar Rudy Susmanto yang dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor pada Selasa (21/10).
Selain Raperda disabilitas, DPRD juga mengajukan dua Raperda lainnya yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pengelolaan Sampah.