PENAJABAR.COM, BEKASI – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 4 November 2025.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan diikuti oleh seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai terobosan progresif dalam sistem hukum di Indonesia.
Skema ini memberi ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menebus kesalahan dengan kontribusi sosial langsung, bukan sekadar menjalani hukuman fisik di balik jeruji.
Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab moral di tengah masyarakat.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” ujar Rudy Susmanto yang dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor pada Selasa (4/11).
Lebih jauh, Bupati Bogor menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi bagian aktif dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan inklusif.
Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan nilai sosial dalam kehidupan masyarakat.