PENAJABAR.COM, CIBINONG — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025.
Selain itu, rapat juga membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Tiga Perda yang disahkan mencakup Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketiga regulasi ini menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten Bogor.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy Susmanto pada Jumat (11/7).
Selain pengesahan perda, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2026.
Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang memprioritaskan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Bogor juga menegaskan setiap kebijakan Pemkab Bogor akan melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi wilayah, dampak sosial, serta lingkungan sebelum diputuskan.
“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tegasnya.***