PENAJABAR.COM, LEUWILIANG - Layanan uji KIR keliling yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di Leuwiliang mendapat sorotan serius setelah muncul dugaan pungutan diluar ketentuan resmi, Selasa (7/7/2026).

Padahal berdasarkan regulasi yang berlaku, uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi.

Layanan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Keliling itu berlangsung di area UPT PPP Wilayah IV Leuwiliang, Kabupaten Bogor.


Kehadirannya disambut positif oleh pemilik kendaraan angkutan di wilayah Bogor Barat, karena menghemat waktu dan biaya perjalanan ke lokasi pengujian tetap di Cibinong.


Namun dibalik kemudahan itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada peserta uji KIR yang memicu pertanyaan publik soal transparansi layanan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah orang yang diduga berperan sebagai perantara atau calo, diperkirakan sekitar tujuh orang yang mengoordinasikan peserta uji KIR, mulai dari mencatat nomor polisi kendaraan hingga melakukan registrasi sebelum kendaraan masuk antrean pemeriksaan. 


Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang pengurus di lokasi menjelaskan adanya biaya yang dikenakan kepada peserta.


"Bayar ke dalam Rp.150.000 dan organda Rp.10.000 jadi totalnya Rp.165.000, kalo ada ACC bayar lagi," ujarnya pada Selasa (7/6).


Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan adanya permintaan biaya yang nilainya bervariasi kepada sebagian peserta, mulai dari Rp350.000 hingga Rp400.000.